PENGURUSAN PAJAK PPH/PPN DAN SPT
Biasanya mengurus pajak pada perusahaan PT atau CV bagi yang mengikuti pelelangan di dinas-dinas atau pemerintahan, memerlukan data pajak seperti :
1. PPh Pasal 21/26
2. PPh Pasal 25
3. PPN atau E-Faktur
4. dan SPT Tahunan
- mengurus pajak pada PPh 21 dan 25 sangatlah mudah hanya datang ke kantor pajak masing-masing Daerah lalu mengisi Form pajak PPh 21/26 (diisi NIHIL apabila tidak ada transaksi/kegiatan dan atau proyek/lelang)
dan Form Pajak PPh 25 (diisi NIHIL apabila tidak ada transaksi/kegiatan dan atau proyek/lelang)
- Setelah diisi lalu diserahkan ke bagian Pelayanan Wajib Pajak dengan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
- Lalu anda akan menerima Surat Tanda Terima dari Bagian Pelayanan
- Selesai. Anda telah menyelesaikan Pajak PPh 21/26 dan PPh 25


Tidak ada komentar:
Posting Komentar